post image
KOMENTAR
TNI Angkatan Laut akan melaksanakan penenggelaman kapal-kapal tindak pidana kelautan dan perikanan sebanyak 5 buah pada tanggal 22 Februari 2016, yaitu jenis pamboat KM. STO. NINO 01 asal Philipina, KM. STO. NINO 02 asal Philipina, KM. ANABEL  asal Philipina, KM. Jonathan asal Philipina dan KM. LUNTUI dengan berat kapal 6 GT asal Philipina.

"Tangkapan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga akan ditenggelamkan sebanyak 26 kapal KIA, tindak pidana kelautan dan perikanan lainnya," jelas Kadispenal TNI AL Laksamana Pertama M Zainudin dalam keterangan persnya (Rabu, 17/2).

Kapal-kapal tersebut rencananya akan ditenggelamkan di berbagai tempat secara bersamaan, antara lain di Batam sebanyak 10 kapal, di Pontianak sebanyak 8 kapal, di Bitung sebanyak 12 kapal dan di Tahuna sebanyak 1 kapal.

"Kemungkinan dari Lantamal Belawan masih ada beberapa kapal ikan asing yang akan ditenggelamkan," sambungnya.

Melalui hasil penyidikan, kapal-kapal tindak pidana kelautan dan perikanan tersebut melakukan sejumlah pelanggaran antara lain melakukan penangkapan ikan di Wilayah Perbatasan Perairan Republik Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, yaitu Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Layak Operasi (SLO) dan Surat Perintah Berlayar (SPB) serta menggunakan alat tangkap terlarang dan Anak Buah Kapal (ABK) asing.

Saat ini proses hukum kapal-kapal tindak pidana kelautan dan perikanan tersebut  berstatus inkracht yaitu keputusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (final) dan tinggal pelaksanaan eksekusi. "Sampai saat ini keseluruhan sudah 117 kapal ikan asing yang ditenggelamkan, (tangkapan TNI AL sendri ada 59 kapal)," tandasnya.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel