Keterlibatan Bripka Sharil, dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu ternyata sudah jadi pantauan Polsek Kula, yang sudah sering menerima laporan dari masyarakat, hingga akhirnya tim berhasil meringkusnya di Lingkungan VII, Kampung Banten, Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Langkat, kemarin.
"Dia sudah menjadi target operasi. Dan sudah lama kita pantau gerak geriknya. Hingga kita berhasil melakukan proses pengerebekan saat dia dan rekanya mengelar pesta sabu-sabu," tegas Kapolsek Kuala AKP Trio Romi Manik SH, dihubungi via selular, Senin (15/2) siang.
Bahkan diakui perwira ini, sesaat diamakanya oknum personil kepolisian yang bertugas di Polsek Binjai Timur. Dirinya langsung berkoordinasi dengan Kapolres Binjai AKBP Mulya Hakim Solichin Sik. Dimana atas arahan dari beliau, kasus terus diproses sesui hukum yang ada. "Kita sudah koordinasi dengan Bapak Kapolres. Dirinya menyarankan, proses semua anggota yang terlibat," tuturnya.
Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ujar Romi, beberapa rekan dari oknum polisi ini. Semua mengarah kepada Bripka Sharil, jika memang barang tersebut merupakan miliknya.
"Semua sudah diperiksa dan jika barang bukti serta pengakuan dari saksi-saksi mengarah kalau barang itu miliknya (Bripka Sharil)," sebut Romi.
Namun sejauh ini, papar dia, oknum polisi nakal ini belum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bripka Sharil, coba terus berdelik atas kasus narkoba yang membelitnya. Dengan berbagai cara, dirinya coba mempengaruhi rekan yang sama-sama diamankan agar mengakui kalau itu buka barang darinya.
"Iya, dia coba-coba terus berkelit untuk terlepas dari sangsi berat dalam kasus yang menjeratnya. Makanya, kami disini memisahkan penjara dia dengan reka-rekan sipilnya yang sama-sama diamankan," terang Romi.
Sayang, ujar Romi, usaha dari Bripka Sharil, sia-sia belaka. Lantaran, reka-rekan sipil yang turut diamankan takut dengan ancaman penjara yang diterima jika mengakui kalau barang tersebut milik mereka.
"Kita coba jelaskan kepada rekan sipil jika ancaman berat jika mengakui barang itu milik mereka," jelas dia sembari mengakui kalau sejauh ini mereka menjerat pasal 114 junto 127 terhadap oknum polisi ini dan pihak Paminal sudah datang.
Dirinya juga menegaskan, berdasarkan informasi kalau Bripka Sharil, sempat direhap terkait narkoba. Sayang, rehab yang dilakukanya dinilai gagal dan selama ini yang bersangkutan masih dalam pengawasan dari Paminal.
Untuk diketahui, aksi pengerebekan yang dilakukan petugas di Lingkungan VII, Kampung Banten, Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Langkat. Bripka Sahril yang tinggal di Lingkungan 5, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat ini, ditangkap bersama Didi Ahmadi Alias Pak Dir (35) warga Lingkungan 7, Kampung Banten, Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Langkat.
Tidak hanya mereka, polisi juga menangkap Ersada Muli Sitepu Alias Keling (38) warga Dusun Sipirak, Desa Besadi, Kecamatan Pekan Kuala, Langkat, Putra Dianta Surbakti Alias Putra (24) warga Dusun Tanjung Keliling, Dusun Beruam, Kecamatan Kuala, Langkat dan Irwan Efendi Alias Iwan (38) warga Pajak Beringin, Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Langkat.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 4,5 gram, timbangan digital, mancis, bong yang terbuat dari botol minuman, plastik sabu 51 lembar, pipet, kaca pirek dan karet dot merah. Ada juga plastik klip bening berisi sabu seharga Rp 200 ribu.[rgu]
KOMENTAR ANDA