
"Kecurigaan petugas karena dia langsung melompat ke sepeda motor Yamaha Jupiter milik kawannya bernama Arnol yang sudah stand by untuk melarikan diri," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu, Senin (15/2).
Dari pemeriksaan di kantor polisi, ia mengaku sepeda motor Suzuki FU BK 2226 ADG tersebut merupakan curian. Faisal dan barang bukti sepeda motor hasil curian itu dibawa ke Polsekta Medan Kota pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi penyidik, ternyata Faisal sudah dua kali mencuri sepeda motor. Pertama pada Januari 2016, Faisal berhasil menggasak sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah. Kedua juga pada Januari 2016 berhasil menecuri sepeda motor Honda Revo warna hitam. Kedua aksi itu dilakukan tersangka di Jalan Wahidin.
"Tersangka (Faisal) ini sudah dua kali beraksi mencuri sepeda motor di Jalan Wahidin. Namun aksi ketiga gagal saat anggota yang melakukan patroli menangkapnya di Jalan Laksana. Tersangka Faisal dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancmana diatas lima tahun penjara," tutur mantan Kanit Reskrim Polsekta Delitua ini.
Kini aksi Faisal dipastikan terhenti karena harus menjalani hukuman di Polsek Medan Kota. Kasusnya masih terus didalami guna mencari orang lain yang diduga menjadi sindikat jaringannya.[rgu]
KOMENTAR ANDA