Masyarakat yang menamakan diri Masyarakat Adat Lumban Sitorus mendesak agar tanah adat mereka Jior Sisada-sada seluas 36 hektar dan Silosung seluas 6 hektar di Desa Lumban Sitorus, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba Samosir dikembalikan kepada mereka. Saat ini tanah adat tersebut menurut Ketua Persatuan Masyarakat Adat Desa Lumban Sitorus, Esron Sitorus saat ini masih dikuasai oleh PT Inti Indorayon Utama (IIU) yang saat ini bernama PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Esron menjelaskan, tanah adat tersebut merupakan warisan dari leluhur mereka Op Guru Datu Sumalanggak Sitorus dengan istrinya Nan Tinggi Malela boru Manurung dengan peruntukan empat menggebalakan kerbau bagi warga. Hingga akhirnya pada tahun 1984 perusahaan PT TPL tersebut datang ke desa mereka dan menguasai lahan tersebut secara sepihak dengan modus memberikan uang kepada beberapa tokoh warga dari desa lain untuk menguasai lahan tersebut. Sebab, warga desa Lumban Sitorus menurutnya tetap menolak menyerahkan tanah adat tersebut.
"Ini masih ada beberapa orang tua kami yang ikut dalam pertemuan tersebut dan menolak ganti rugi," katanya saat memberikan keterangan pers di Penang Corner, Jalan Dr Mansyur, Medan, Senin (15/2).
Meski mendapat penolakan dari warga Desa Lumban Sitorus, namun perusahaan menurut Esron tetap melakukan penguasaan terhadap lahan tersebut dengan didukung oleh aparat bersenjata, sehingga perlawanan warga tetap menemui jalan buntu. Bahkan dalam beberapa aksi unjuk rasa, beberapa tokoh masyarakat dikriminalisasi oleh pihak Polres Toba Samosir dengan tuduhan melakukan penganiayaan meski pada akhirnya bebas murni di PN Balige. Sejak tahun 1985 masyarakat adat Lumban Sitorus menurutnya terus melakukan perjuangan untuk mengembalikan tanah adat mereka, namun pihak PT TPL hanya menjanjikan adanya tindak lanjut terhadap tuntutan mereka. Namun hingga saat ini realisasi pengembalian tanah adat tersebut tidak kunjung terwujud.
"Makanya kami bingung harus berbuat apa lagi," ujarnya.
Munculnya putusan MK nomor 35 tahun 2012 yang menyatakan hutan adat bukan lagi lahan negara dan harus dikembalikan kepada masyarakat adat diharapkan memberikan jalan baru bagi masyarakat adat Lumban Sitorus untuk kembali mendapatkan tanah adat mereka dari penguasaan PT TPL tersebut.[rgu]
KOMENTAR ANDA