Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo harus menyerahkan koleksi satwa langka berupa harimau yang diduga disimpan di kediamannya kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Begitu dikatakan Investigator Senior Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group, Marison Guciano dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Sabtu (13/2).
Dalam acara "satu Jam lebih dekat Tjahjo Kumolo" yang ditayangkan di salah satu TV swasta, 12 Februari lalu terlihat satwa langka berupa harimau offsetan di rumah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Diduga koleksi satwa langka ini milik Tjahjo sendiri.
Menurut Marison, Mendagri telah melanggar UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta rupiah.
Dia menambahkan, sebagai pejabat publik, Tjahjo telah memberi contoh buruk kepada masyarakat. "Tidak mungkin pejabat sekelas Menteri tidak mengetahui aturan hukum dan perundang undangan," demikian Marison.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA