post image
KOMENTAR
Presiden Joko Widodo tidak perlu mengintervensi perkara dugaan penganiayaan berat yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Novel terjerat kasus yang diduga dilakukannya sewaktu ia masih menjabat Kasatreskrim Polresta Bengkulu pada tahun 2004. Novel dituduh menganiaya hingga menyebabkan wafatnya seorang terduga pencuri sarang burung walet.

Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB), Markoni Koto, berpendapat, jika masyarakat mengetahui ada campur tangan Jokowi, hal itu akan berdampak pada kredibilitas pemerintahan yang sudah dibangun sejak tahun lalu.

Selain itu, masyarakat dapat berasumsi bahwa presiden ikut melakukan tindakan kriminalisasi terhadap keluarga dari lima korban dan keluarga dari satu korban yang tewas.  

"Karenanya kami minta agar pemimpin tertinggi negeri ini agar tidak campur tangan. Selain pertaruhan kredibilitas dan program Nawacita, saya kira perkara pidana ini bukan level Presiden. Cukup kita mengikuti aturan dalam konstitusi hukum," terang Koto kepada wartawan.

"Jadi tolong jangan libatkan presiden, atau kepada Pak Jokowi, kami mohon jangan melibatkan diri," imbuh Koto.

Ia mengakui tuntutan ini sudah disampaikannya melalui pertemuan dengan anggota Komisi III DPR, Kamis lalu (11/2).

Ada apresiasi positif dari Ketua Komisi III di DPR, Pak Bambang Soesatyo, akan duduk perkara yang telah kami sampaikan," klaim Koto.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel