Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang tayangan yang mengampanyekan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) hadir di layar kaca. Karena melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012.
Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad menjelaskan larangan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja yang rentan menduplikasi perilaku menyimpang LGBT. Karenanya, baik televisi maupun radio, tidak boleh memberikan ruang yang dapat menjadikan perilaku LGBT itu dianggap sebagai hal yang lumrah.
"turan dalam P3 & SPS itu sudah jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan, ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan/ atau membenarkan perilaku tersebut," ujar Idy seperti dikutip dari siaran persnya.
Idy menyampaikan itu dalam diskusi terbatas tentang penyimpangan orientasi seksual di kantor KPI Pusat, Jakarta (Jumat, 12/2). Hadir juga sebagai pembicara Komisioner KPI Pusat Agatha Lily, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am, dan Psikolog dari Yayasan Kita dan Buah Hati, Elly Risman.
Selain itu, Idy mengingatkan bahwa dalam UU Penyiaran juga menegaskan bagaimana tujuan penyelenggaraan penyiaran. "Salah satunya untuk terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa," tegasnya mengingatkan.
Untuk itu, KPI sangat mengapresiasi kebijakan dari salah satu stasiun televisi yang memutuskan tidak memberikan ruang sama sekali bagi promosi LGBT. KPI sendiri berharap meskipun regulasi sudah jelas memberikan pembatasan dan larangan, hati nurani pelaku industri penyiaran ikut digunakan.
Ke depan, ujar Idy, bila diperlukan akan dibuat batasan yang lebih rinci lagi di P3 & SPS, agar TV dan radio tidak salah dalam penayangan program terkait LGBT. Sikap KPI ini sejalan dengan sikap Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah yang menolak promosi dan legalisasi terhadap LGBT.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA