Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI awal tahun 2016 ini akan kembali membuka kesempatan bagi 125 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mendapatkan beasiswa pendidikan Strata 2 (S2) Tata Kelola Pemilu. Program tersebut secara resmi akan dibuka pada awal bulan Maret 2016.
Mempersiapkan hal tersebut, Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Setjen KPU melakukan koordinasi dengan 10 universitas negeri Indonesia yang tergabung dalam Konsorsium Pendidikan Tata Kelola Pemilu. Kesepuluh universitas itu antara lain Universitas Andalas, Univeritas Lampung, Universitas Padjadjaran, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Nusa Cendana, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Hasanuddin, serta Universitas Cenderawasih.
Rapat tersebut dilakukan KPU untuk menyelaraskan jadwal pendaftaran dan tahapan seleksi beasiswa, penyusunan instrumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan beasiswa, optimalisasi peran dan fungsi perwakilan universitas, serta keperluan administrasi bagi calon mahasiswa.
"Kami akan melakukan adjustment dengan jadwal yang ada di perguruan tinggi, sehingga jadwal yang kami susun bisa sinkron," kata Kepala Biro SDM, Lucky Firnandy Majanto di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/2).
Menurut Lucky, jadwal dan kebutuhan administrasi bagi calon mahasiswa tersebut perlu disepakati bersama, sehingga saat KPU mengumumkan program beasiswa itu, jadwal dan tahapannya sudah final.
"Jadi nanti saat kami mengumumkan beasiswa ini, kita sudah memiliki jadwal yang pasti. Sehingga nanti calon mahasiswa tidak merasa dirugikan. Misalnya tahapan wawancara yang tidak semua perguruan tinggi tidak menempuh tahap itu," tutur dia.
Mengenai kurikulum seperti dilansir dari laman kpu.go.id, KPU dan Konsorsium Pendidikan Tata Kelola Pemilu telah menyusun empat klaster kurikulum. Keempat klaster tersebut terdiri dari:
Klaster 1: Sistem dan Regulasi Pemilu
-Regulasi Pemilu di Indonesia.
-Perbandingan Sistem Pemilu.
Klaster 2: Electoral Management Board
-Organisasi dan Birokrasi Pemilu.
-Etika dan Moral Politik Electoral.
Klaster 3: Electoral Process
-Assesment Kualitas Pemilu.
-IT dalam Pemilu.
-Keuangan Pemilu.
-Manajemen Logistik Pemilu.
-Electoral Malpractice.
Klaster 4: Electoral Dispute and Resolution
-Pencegahan dan Penanganan Konflik.
-Sistem Peradilan Pemilu.[rgu]
KOMENTAR ANDA