
Danlantamal I Belawan, Laksma TNI Yudo Margono mengatakan proses pelanggaran batas wilayah negara dan proses pencurian ikan yang mereka lakukan akan diproses sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Modus menggunakan ABK asal Myanmar oleh para pengusaha ikan Malaysia menurut Yudo sudah menjadi hal yang sering dilakukan untuk mengelabui petugas.
"Kapalnya milik Malaysia tapi ABK nya orang Myanmar. Modus seperti ini sudah sering disana. Namun mereka tidak boleh seenaknya masuk ke Indonesia dan mencuri ikan, ini akan tetap diproses," tegasnya.
Hingga berita ini disiarkan, identitas nelayan yang tewas dan 3 rekannya yang berhasil ditangkap petugas masih belum diketahui. Petugas menurut Kadispen Lantamal I Belawan, Mayor Sahala Sinaga kesulitan memintai keterangan mereka karena terkendala bahasa.
"Saat ditanyai mereka hanya diam. Kita butuh juru bahasa untuk memeriksa," ujarnya.
Diketahui petugas patroli TNI AL yang menggunakan KAL Viper menyergap kapal nelayan berbendera Malaysia KF5615 pada Rabu (10/2) kemarin. Dalam penyergapan tersebut petugas terpaksa melepas tembakan karena mereka menolak menyerah. 1 orang nelayan tewas tertembak petugas.[rgu]
KOMENTAR ANDA