Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga mengatakan pihaknya sudah menerima surat pemberhentian sementara Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumatera Utara. Dalam nomenklaturnya, administrasi dan kewenangan Gubernur berpindah kepada T Erry Nuradi yang resmi menjadi Plt Gubernur Sumatera Utara.
"Jadi pak Erry bukan lagi sebagai Wagub. Nomenklaturnya sudah Plt Gubernur, wakil gubernur kosong," katanya kepada wartawan, Selasa (9/2).
Meski sudah menerima surat tersebut, namun menurut Hasban akan tetap diperlukan acara pelantikan secara resmi sebagai tidak lanjut dari putusan tersebut.
"Perlu pelantikan. Namun masih belum kita pastikan kapan dilantik resmi," sebutnya.
Saat ini, lanjut Hasban, Pemprov Sumut tidak lagi memiliki Wakil Gubernur. Jika ada putusan inkrah yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, dan masa periodesasi masih menyisakan setidaknya 18 bulan sebelum berakhir, maka akan diperlukan figur Wakil.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 83 disebutkan intinya pemberhentian sementara kasus ini tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.
Kepala daerah yang menjadi terdakwa diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan. Pemberhentian sementara dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur.[rgu]
KOMENTAR ANDA