Dua orang personil kepolisian yakni Bripka Ngamanken Sitepu (41) anggota Polres Tanah Karo dan Aiptu Ikhwan Anwar Harahap anggota Polres Binjai, terlibat dalam kasus penculikan di Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kedua pelaku melakukan penculikan bersama dua orang sipil lainnya yakni Novrizal (34) warga Jalan Medan Binjai km 12 dan M Fuad Darus (31) warga Jalan Tani Asri, Kelurahan Tanjung Gusta.
Informasi yang diperoleh keempat pelaku melakukan penculikan terhadap M Hutabarat alias Amad (35) pedagang toko kelontong yang beralamat di Dusun IV Pangkal Titi, Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, Langkat. Mereka melakukan penculikan dengan mengaku sedang bertugas mengungkap kasus penjualan rokok ilegal dan menuduh korban sebagai salah satu pedagang yang terlibat. Para pelaku kemudian menyita berbagai jenis rokok dan M Hutabarat dengan menggunakan mobil Innova BK 1249 HG.
Ditengah perjalanan, para pelaku meminta tebusan sebesar Rp 100 juta kepada korban, lalu terjadi kesepakatan tebusan tersebut hanya sebesar Rp 80 juta. Istri korban kemudian mentransfer uang tebusan via ATM senilai Rp 20 juta ke nomor rekening istri pelaku M Fuad Darus atas nama Hartati. Uang tebusan lainnya senilai Rp 50 juta diminta untuk kembali diantarkan istri korban dalam bentuk tunai sehingga menimbulkan kecurigaan. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Secanggang yang langsung turun ke lapangan untuk menangkap para pelaku.
Para pelaku berhasil diamankan di Pantai Pakam, Desa Karang Reko, Kecamatan Stabat setelah sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan para pelaku.
Dari para pelaku petugas gabungan dari Polsek Secanggang dan Polres Langkat menyita barang bukti 361 slop rokok berbagai jenis, uang sebesar Rp 20 juta, 1 pucuk airsoft gun dan 12 butir peluru mimis, 1 unit Toyota BK 1349 HG dan 2 ATM BRI. Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Langkat.[rgu]
KOMENTAR ANDA