Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gudang Bulog di Jalan Mustafa, Medan Timur, Senin (8/2). Dalam sidak ini ia menemukan adanya beras miskin (raskin) yang terlambat didistribusikan oleh pihak Bulog Divre Sumatera Utara ke kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Menteri mengatakan seharusnya untuk distribusi Januari seluruh daerah sudah selesai didistribusikan se Indonesia, namun di Sumatera Utara hal ini belum dilakukan sehingga ia meminta agar tim koordinasi dari pemerintah daerah segera menyegerakan pengiriman Surat Perinah Alokasi (SPA).
"Saya instruksikan agar seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) segera mengirimkan Surat Perintah Alokasi (SPA) ke Gudang Divre dan Sub Divre yang ada di Indonesia. Pastikan beras untuk masyarakat sejahtera (rastra sebelumnya disebut raskin) untuk jatah Januari-Februari 2016 disegerakan," katanya.
Khofifah menjelaskan, khusus untuk rastra jatah Januari 2016 pendistribusiannya sudah terlambat. Hal ini dikhawatirkan akan membuat kualitas dari beras yang dibagikan akan semakin menurun.
"Ini sekarang kita cek kualitasnya masih bagus, tapi kalau lama-lama disimpan ini akan terjadi penurunan kualitas," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Perum Bulog Divre Sumut Fatha Yasin mengatakan sejauh ini mereka baru mendistribusikan rastra jatah 2016 ke 3 kabupaten di Sumatera Utara yakni Nias Selatan, Labuhan Batu Utara dan Kabupaten Karo. Hal ini karena baru 3 daerah ini yang mengirimkan SPA mereka kepada pihak bulog. Ia berharap instruksi dari Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa tersebut segera dilaksanakan agar mereka segera bisa mendistribusikan kebutuhan seluruh daerah.
"Kita berharap dengan dorongan dari menteri tadi ini bisa segera," katanya.
Data yang disampaikan pada 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara terdapat 746.220 RTS (Rumah Tangga Sasaran) yang mendapatkan rastra tahun 2016. Pagu rastra untuk Sumatera Utara sendiri yakni sebanyak 134.319.600 kilogram rastra reguler dengan rincian per bulannya rata-rata sebesar 11.193.300 kilogram.[rgu]
KOMENTAR ANDA