post image
KOMENTAR
Ketua Panitia Hari Pers Nasional (HPN) 2016, Teguh Santosa mengatakan kemerdekaan pers dijamin dengan berbagai aturan sehingga seluruh produk-produknya menjadi layak untuk dikonsumsi publik. Demikian disampaikannya berkaitan dengan masih banyaknya warga maupun pihak-pihak yang belum memahami sepenuhnya pola kinerja dari media massa sebagai perusahaa  pers.

Teguh mencontohkan, salah satu indikasi mengenai rendahnya pemahaman terhadap kebebasan pers tersebut yakni seperti ancaman yang disampaikan oleh Dandim 0201/BS Kolonel Maulana Ridwan kepada wartawan saat peliputan ikrar perdamaian antara pengurus Pemuda Pancasila (PP) dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) beberapa waktu lalu. Menurutnya, Mulana tidak perlu menyampaikan kalimat bernada ancaman terkait tayangan video pada beberapa televisi yang memberitakan peristiwa tersebut, sebab aturan untuk penayangannya sudah tercakup dalam UU Pers no 40 tahun 1990 tersebut.

"Ancaman Dandim Ttidak perlu, mengingat ada mekanisme yang dipayungi UU Pers 40/1999 melalui Dewan Pers untuk produk jurnalis yang dinilai melanggar batas-batas etik," katanya, Senin (8/2).

Dilain sisi menurut Teguh, media massa juga harus lebih jeli dalam membatasi tayangan-tayangan yang akan disiarkan. Penayangan berulang-ulang gambar berisi bentrok tersebut menurutnya juga harus dibatasi mengingat saat itu sudah ada proses perdamaian.

"Pemberitaan untuk peristiwa konflik dan kekerasan komunal harus berorientasi solusi. Untuk tayangan yang dipermasalahkan itu saya kira juga perlu dibatasi," ungkapnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel