Sebanyak 17 perusahaan terbukti melakukan persekongkolan tender Konstruksi Listrik Perdesaan Sumatera Utara tahun anggaran 2013. Hal ini terungkap dalam sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang digelar di Ruang Diamon, Hotel Swiss Bell Hotel, Jalan S Parman, Medan, Jumat (5/2).
Perusahaan-perusahaan tersebut yakni PT Enam Enam Group, PT Bahtera Mayori, PT Esha Sigma Pratama, PT Global Menara Berdikari, PT Boyke Putra, CV Vicpa, CV Sauli Jaya, CV UT Rahman, CV Trijaya Teknik, CV Fariqi, PT Twink Indonesia, PT Tiga Pilar Saato, PT Trafoindo Prima Perkasa, PT Sinarindo Wiranusa Elektrik, PT MEga Kharisma Makmur PT Citra Mahasurya Industries da PT Kenjtana Sakti Indonesia.
Selain peruasahaan tersebut, turut menjadi terlapor dalam kasus ini yakni Roland Siahaan, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero) Unit PElaksana Konstruksi Kelistrikan Satker Listrik perdesaan Sumatera Utara dan Binsem Situmorang sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero) Unit PElaksana Konstruksi Kelistrikan Satker Listrik perdesaan Sumatera Utara.
Ketua Majelis Hakim KPPU Kamser Lumbanraja dalam persidangan tersebut membeberkan bentuk persekongkolan mereka yakni pengusaha dari masing-masing perusahaan tersebut terbukti kerap melakukan pertemuan-pertemuan untuk membagikan paket pekerjaan, adanya dokumen penawaran diantara para rekanan dalam bentuk kemiripan harga pada Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga serta kesamaan kesalahan pengetikan, adanya tindakan untuk tidak melengkapi persyaratan terkait jaminan penawaran asuranasi, dukungan bank dan brosur serta memberikan penawaran diatas HPS dengan sengaja, tetap menandatangani surat perjanjian konsorsium meskipun belum menerima klausul perjanjian lengkap dan adanya rekanan yag menyerahkan dana lebih kurang 3 persen dari nilai kontrak yang akan dimenangkan untuk biaya mengurus konsorsium ke pabrikan di Jakarta dan biaya Entertain.
Selain itu, KPPU juga menemukan adanya pertemuan lanjutan untuk menentukan pemenang tender a quo dan adanya persyaratan konsorsium sebagaimana diatur daam dokumenpengadaan untk mengatur dan memfasilitasi pemenang tender a quo sehingga menciptakan persaingan semu untuk mengatur pemenang tender.
Atas bukti tersebut KPPU menghukum masing-masing perusahaan untuk membayar denda dengan nominal yang berbeda-beda mulai dari Rp48,7 juta hingga Rp 5,7 miliar.
"Memerintahkan setiap terlapor untuk melaporkan dan melampirkan bukti pembayaran denda tersebut kepada KPPU," kata Kamser Lumbanraja dalam salah satu butir putusannya.
Selain menjatuhkan denda atas perusahaan-perusahaan tersebut, Majelis Hakim juga melarang perusahaan-perusahaan tersebut mengikuti segala bentuk kegiatan tender pada PT PLN Persero dalam kurun waktu 2 tahun. Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada Roland Siahaan dan Bisem Situmorang, dimana mereka dilarang terlibat dalam berbagai kegiatan tender pengadaan, sebagai tenaga ahli, maupun pengurus asosiasi kelistrikan hingga 2 tahun kedepan terhitung sejak putusan tersebut diputuskan.
"Putusan ini wajib mereka patuhi segera jika mereka tidak melakukan banding," kata Kamser usai persidangan kepada wartawan.
Pihak pengusaha maupun kuasa hukum masing-masing yang menghadiri persidangan menolak berkomentar kepada wartawan. Beberapa diantara mereka mengaku masih belum menentukan sikap atas putusan dari Majelis Hakim KPPU tersebut.
"Belum tau, nanti ya saya belum bisa jawab," kata salah seorang kuasa hukum perusahaan yang duduk di kursi terlapor.[rgu]
KOMENTAR ANDA