post image
KOMENTAR
Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumatera Utara, Indra Alamsyah menjadi salah satu kandidat Ketua DPRD Sumatera Utara sementara menggantikan jabatan Ajib Shah yang berhalangan sementara karena menjalani proses hukum di KPK. Selain Indra, lima nama lainnya yang juga ditetapkan menjadi kandidat yakni Wagirin Arman, M Hanafiah Harahap, Syamsul Bahri, Muchrid Nasution dan H Faisal.

Ditemui di Hotel Emerald, Jalan Putri Hijau, Medan, Indra mengaku tidak mengetahui bahwa namanya masuk dalam salah satu kandidat Ketua DPRD Sumut sementara bersama 5 kader Golkar lain yang duduk di dewan.

"Saya belum menerima informasi resmi. Tapi beberapa teman bilang nama saya masuk jadi salah satu kandidat. Semalam saya nggak ikut rapatnya," katanya, Kamis (4/2).

Meski belum mendapatkan informasi resmi, namun Indra Alamsyah mengaku dirinya siap jika diberi amanah untuk menggantikan sementara posisi Ajib Shah tersebut.

"Sebagai kader partai ya harus siap kalau diamanahkan," ujarnya.

Indra mengaku masuk menjadi kandidat bersama 5 orang sosok senior di partai mereka merupakan hal yang sangat diapresiasi olehnya. Terlepas dari kondisi tersebut, ia mengaku tidak akan menjadikan hal ini sebagai sebuah bentuk kompetisi diantara mereka. Sebab, tugas tersebut sifatnya hanya sementara dan hanya untuk menggantikan pimpinan yang juga berasal dari Golkar.

"Saya yakin tidak perlu ada semacam persaingan ketat. Berjalan biasa saja, karena saya yakin kami bisa jadi kandidat karen pengurus Golkar melihat kami semua mampu untuk diberi kesempatan disana," ungkapnya.

Sebelumnya, Sekretaris DPD Golkar Sumatera Utara Sodrul Fuad mengatakan penentuan 6 nama tersebut didasarkan pada surat dari Pimpinan DPRD Sumut kepada mereka yang meminta adanya usulan nama dari antara kader mereka yang duduk didewan untuk diangkat menjadi Ketua DPRD Sumatera Utara sementara.

Hal ini berdasar ketentuan yang tertuang dalam Pasal 41 ayat 3 PP no 16 tahun 2010 tentang penyusunan tata tertib DPRD. Dimana didalamnya berbunyi "Dalam hal salah seorang pimpinan DPRD Sumut berhalangan sementara lebih dari 30 hari, maka partai politik asal Pimpinan DPRD yang berhalangan sementara tersebut untuk mengusulkan kepada pimpinan DPRD mengusulkan salah seorang anggota DPRD dari partai asal Pimpinan DPRD yang berhalangan tersebut untuk menggantikan tugas pimpinan yang berhalangan sementara".[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa