post image
KOMENTAR
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut akan mengadukan Komandan Kodim 0201/BS, Kolonel Inf Maulana Ridwan ke Mabes TNI. Hal ini berkaitan dengan pernyataan bernada ancaman yang dilontarkan oleh Dandim kepada awak media saat berlangsungnya ikrar perdamaian antara pengurus Pemuda Pancasila (PP) dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) di Mapolresta Medan, Seasa (2/2) lalu.

Ketua IJTI Sumatera Utara, Edy Irawan mengatakan pernyataan pernyataan Maulana Ridwan yang mengancam mengambil tindakan tegas jika media-media televisi masih terus menyiarkan berita terkait bentrokan OKP IPK dengan PP akhir pekan lalu menurpakan ancaman serius bagi kebebasan pers.

 Menurutnya di negeri yang belum lama keluar dari alam semi otoritarisme Orde Baru, ancaman-ancaman terhadap institusi demokratis seperti pers sudah semestinya dikubur dalam-dalam.

"Dalam pasal 4 ayat 2 Undang-undang Pers sudah sangat jelas bahwa terhadap pers nasional tidak boleh ada pelarangan penyiaran. Tentu diktum ini sudah sangat jelas bahwa tidak boleh ada pihak manapun yang boleh melakukan intervensi dalam aktivitas jurnalisme," katanya, Kamis (4/2).

"Lalu bagaimana jika ada pihak-pihak yang menganggap pers sudah sebagai bertindak tirani dalam kehidupan sosial? Masyarakat kan sudah disediakan media untuk melaporkan media pers yang dianggap melanggar dan merigikan pihak lain," tambahnya.

Menurut Edi didampingi Sekretaris Budiman A. Tanjung dan beberapa pengurus lainnya mengatakan dalam hal masyarakat tidak sepakat dengan tayanga televisi, maka pemerintah sudah menyediakan wadah untuk mengakomodirnya. Hal ini juga berlaku bagi media massa itu secara langsung untuk mengakomodir hak jawab atau memakai hak koreksi dari warga.

"Jadi keberadaan undang-undang pers tidak hanya untuk menjamin kemerdekaan kehidupan pers, namun juga dibarengi dengan rambu-rambu agar pers tidak merugikan pihak lain," tambah Edi.

Karena itu, sikap yang dipertontonkan Dandim 0201/BS beberapa waktu lalu itu menurutnya sangat tidak elok dan merugikan institusi TNI sendiri yang sedang aktif melakukan reformasi institusi. Apalagi tontotan itu disuguhkan di depan banyak pekerja pers dan unsur Muspida lainnya.

"Nah karena itu sikap-sikap seperti ini terhadap pers harus dikritis serius karena akan sangat merugikan pers maupun masyarakat yang mengkonsumsi produk-produk jurnalistik", tegasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel