
"Proses hukum tetap berjalan," katanya.
Mardiaz menjelaskan pengusutan kasus tersebut dilakukan secara bersama oleh penyidik Polda Sumut dan Polresta Medan. Polisi menerima 7 laporan polisi dan sudah menetapkan sekitar 10 tersangka, dan kemungkinan akan terus bertambah mengingat proses penyelidikan masih terus berlangsung.
"Kemungkinan bertambah, seiring kesaksian lain," ujarnya.
Untuk mempermudah penyelidikan, para pengurus kedua OKP tersebut menurut Mardiaz sudah berkomitmen akan ikut membantu. Para pelaku menurutnya dikenakan pasal penganiayaan secara individu.
"Masing-masing dikenakan pasal individu," demikian Mardiaz.[rgu]
KOMENTAR ANDA