Setara Institute menilai pemeriksaan atas mantan Ketua Umum Gafatar adalah tindakan keliru yang dilakukan oleh Jaksa Agung.
Pasalnya keyakinan bukanlah domain hukum. Keyakinan tidak bisa diadili dan negara tidak memiliki kewenangan.
"Jaksa Agung seharusnya belajar lagi dari kriminalisasi yang dilakukan oleh negara atas keyakinan warga negara," kata Ketua Setara Institute, Hendardi kepada Kantor Berita RMOL, Minggu (31/1).
Dia menyebut, kasus Lia Eden misalnya, berapa kali pun dia dipenjara, kalau bukan atas kemauan sendiri maka tidak akan berubah juga keyakinannya.
Hendardi menegaskan pemeriksaan mantan Ketua Umum Gafatar itu sia-sia saja.
"Mengadili pikiran dan keyakinan orang. Itu merupakan pelanggaran HAM. Negara, khususnya Polri dan Kemendagri sebaiknya fokus pada perlindungan warga negara, karena apapun keyakinannya, mereka adalah warga negara yg mempunyai hak sama," demikian Hendardi.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA