Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo, mempertanyakan langkah penangkapan kliennya oleh aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tadi pagi di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara.
"Buat apa ditangkap? Panggil saja kami pasti datang. Ada apa ini semua? Kami koperatif," tegas Yudi Wibowo, yang diwawancarai oleh Kompas TV beberapa saat lalu.
Dia mengatakan, kliennya berada di hotel bukan untuk bersembunyi dari polisi, tetapi untuk menghindari wartawan yang terus berdatangan ke rumah keluarganya.
"Karena terlalu banyak wartawan datang, untuk hindari itu, Jessica dan orangtuanya menginap di hotel," ucap Yudi.
Yudi mengaku saat ini sedang berada di Surabaya dan belum menerima surat penetapan tersangka atas kliennya. Jessica ditangkap tanpa pengacara dan hanya didampingi anggota keluarganya.
"Saya di perjalanan ke (bandara) Juanda cari pesawat ke Jakarta. Sementara ada rekan saya di sana mendampingi, salah satu ada di jakarta sudah gabung di Polda," terangnya.
Jessica Kumala Wongso sudah ditetapkan Direskrimum Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) akibat racun sianida.
Penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada tadi malam (Jumat, 29/1) sekitar pukul 23.00 WIB.
Sebelumnya ia dicegah ke luar negeri oleh pihak Imigrasi atas permintaan kepolisian selama 20 hari sejak 26 Januari 2016.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA