Polda Sumatera Utara mengungkap kasus pembuatan mie kuning berformalin di Jalan Madura Bawah, Kota Pematang Siantar. Dari lokasi tersebut petugas menyita sejumlah barang bukti dan menangkap 8 orang yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriinal Khusus Polda Sumut, Kombes Ahmad Haydar mengatakan pengungkapan kasus ini berawal saat petugas menerima informasi adanya industri pembuatan mie kuning berformalin dari warga. Informasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan sampai pada penggerebekan lokasi tersebut pada Kamis (28/1) kemarin.
"7 orang yang ditangkap merupakan karyawan dan seorang merupakan pemilik usaha berinisial AH (40)," katanya Jumat (29/1).
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas antara lain 10 goni mie kuning yang telah direbus dengan formalin, mesin cetak, mesin adonan, mesin potong, 2 timbangan, 2 goni tepung terigu. Mereka juga mengamankan 4 jerigen penuh formalin. Selain itu juga didapati 45 jerigen kosong yang berkapasitas 30 liter yang diduga tempat formalin yang sudah digunakan.
"Dari pengakuannya, praktik ini sudah berlangsung sekitar 1 tahun," ungkapnya.
Dari pemeriksaan sementara, mie kuning buatan para tersangka ini sudah beredar ditengah masyarakat. Mie tersebut dikemas tanpa merk dan dijual murah seharga Rp 6000 per kilogramnya. Dalam kasus ini para tersangka dikenakan Pasal 136 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.[rgu]
KOMENTAR ANDA