post image
KOMENTAR
Kementerian Hukum dan HAM mengaktifkan kembali surat keputusan (SK) tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau yang digelar pada 2009 silam.

Diberlakukannya kembali SK kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau merujuk pada hasil rekomendasi rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Partai Golkar, yaitu Golkar mesti secepatnya menyelenggarakan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub).

Penerbitan SK tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan Munaslub yang rencananya diselenggarakan pada bulan Mei atau Juni 2016.

SK dengan nomor M.HH-02.AH.11.01 Tahun 2016 itu menyatakan Menkumham mengesahkan kembali surat Menkumham nomor M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012, Tentang Komposisi DPP Partai Golkar

"Mengesahkan personalia Partai Golkar hasil Munas Riau tahun 2009, dengan masa bakti 6 bulan sejak putusan ini diumumkan," ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam konferensi pers di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan Kamis (28/1) siang.

Dengan demikian, kepengurusan Golkar yang sah pada saat ini dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie.

Kemudian, jabatan Wakil Ketua Umum dipegang rivalnya, Agung Laksono. Sedangkan Sekretaris Jenderal masih dijabat Idrus Marham.

Kepengurusan di bawah mereka berlaku sampai enam bulan ke depan sejak SK ini diaktifkan kembali.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa