Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Hasban Ritonga mengecam keras dengan kabar yang beredar, bahwa sejumlah KDh (Kepala Daerah) terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akhir tahun lalu telah mencampuri penggunaan anggaran di daerahnya. Padahal, para kepala daerah tersebut belum dilantik menjadi bupati defenitif.
"Pemprovsu mengecam keras ini, kalau ada upaya yang dilakukan KDh terpilih itu dengan menginstruksikan secara lisan kepada para kepala dinas dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar memperlambat penggunaan anggaran proyek pembangunan, sehingga tidak terpakai oleh Penjabat Bupati yang hanya bertugas beberapa bulan di daerah itu, ini bisa menjadi masalah hukum serius nantinya," kata Hasban, Rabu (27/1).
Dia mengingatkan para KDh terpilih dan para kepala dinas, serta pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar tidak melakukan perlambatan penggunaan anggaran proyek pembangunan.
"Sebab semua pengusulan dan pengerjaan proyek sekarang ini sudah ada aturan mainnya. Penyelesaian proyek itu juga ada batasan ruang waktu pengerjaannya. Apabila tidak diselesaikan dengan waktu yang ditentukan tanpa ada alasan yang akurat, sampai diakhir tahun, tentu ini akan menjadi masalah hukum. Ini juga bisa menjadi kesalahan besar bagi para KDh terpilih dan para kepala dinas, serta SKPD nantinya," ujarnya.
Apalagi lanjutnya, merujuk kepada Keppres Jokowi No.4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengharapkan agar penyerapan anggaran pemerintah dipercepat, dengan pelaksanaan proses tender sudah dilakukan pada bulan Januari dan pengerjaan fisik dilakukan pada bulan Februari.
Dengan demikian, proses tender proyek paling cepat dapat dilakukan pada bulan Maret, dan pengerjaan fisik dapat dilaksanakan pada April 2016. Sehingga rakyat di daerah dapat segera menikmati hasil pembangunan itu. Jadi bagusnya, lanjut dia, KDh terpilih itu tidak perlu mengintervensi para kepala dinas dan SKPD.
"Biarkan saja berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang ada. Apalagi sekarang ada Pj Bupati/walikota di kabupaten/kota yang bisa menjalankan anggaran tersebut, dan merekalah lebih bertanggungjawab saat ini. Bukan KDh yang terpilih," katanya.
Dia menjelaskan, bila para KDh terpilih benar-benar mencampuri penggunaan anggaran di daerahnya, apalagi digunakan untuk pemenangan di Pilkada, tentu ini otomatis akan ada masalah hukum yang serius.
"Pihak berwenang juga akan meminta pertanggungjawaban hukumnya tehadap proyek dan penggunaan anggaran tersebut, kenapa tidak dikerjakan sesuai jadwal pengerjaannya, kenapa tidak diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan, apa alasannya?, apakah ada di sana hal lain yang memaksa harus ditunda pelaksanaan proyek tersebut, atau diperlambat. Jadi akan ada konsikuensi-konsikuensi hukum nanti," paparnya.
Sementara arahan Pempovsu kepada semua Pj Bupati/Walikota, lanjut dia, agar tetap fokus kepada pekerjaannya, dan menyelesaikan semua pekerjaan proyek dan anggaran yang digunakan.
"Selagi mereka masih Pj Bupati atau Pj Walikota di tempatnya fokuslah bekerja. Jika KDh terpilih dan para kepala dinas dan SKPD ada terbukti melakukan penyalagunaan anggaran dana proyek, Pj Bupati atau Pj Walikota pun berhak mengadukannya ke instansi penegak hukum di daerahnya, apalagi terbukti ada anggarannya digunakan untuk pemenangan Pilkada. Bila itu dilakukan?, saya pikir itu pasti bisa ditemukan kesalahannya oleh instansi penegak hukum. Jadi saya minta kepada dinas dan SKPD Kabupaten/Kota jangalah lakukan itu, dan bila itu dilakukan pasti akan ditemukan para penegak hukum," himbaunya.
Ketika ditanya, apakah saat ini ada laporan ke Pemprovsu, kalau KDh terpilih telah ikut mencampuri penggunaan anggaran di beberapa daerah Sumut. Dalam hal ini, Hasban mengatakan, sampai saat ini belum ada masuk ke Pemprovsu mengenai hal itu.
"Belum ada laporannya ke kita. Kalau memang ada nanti, Pemprovsu juga tidak ada kaitan, kaitannya kepada masalah hukum saja. Paling Pemprovsu akan mempertimbang bantuan pusat atau provinsi ke daerah tersebut nantinya. Makanya kita menghimbau agar hal ini tidak dilakukan oleh dinas dan SKPD di kabupaten/kota, serta KDh terpilih yang sudah menang di Pilkada serentak saat ini, agar tidak tersandung hukum nantinya. Apalagi saat ini masalah hukum tidak bisa lagi main-main," katanya mengakhiri. [hta]
KOMENTAR ANDA