Saat ini para pakar narkoba (baca: pelaku tindak kejahatan penyebaran narkoba) memanfaatkan anak-anak untuk penyebarluasan bahan narkoba.
"Pemanfaatan anak-anak ini didasari pemikiran bahwa anak-anak tidak akan mendapatkan hukuman. Kalau mereka tertangkap paling-paling hanya dikembalikan ke orang tua," ujar Kepala BNN Kota AKBP Binjai Safwan Khayat kepada wartawan, Rabu (27/1).
Penggunaan modus baru pakar narkoba ini, lanjut Safwan memaksa BNN dan instansi penegakan hukum lain mencari cara lain untuk menjerat dan memutus jaringan peredaran narkoba.
"Kita kembali mempelajari cara mereka ini," tandas Safwat. [hta]
KOMENTAR ANDA