post image
KOMENTAR
Suasana Pengadilan Negri (PN) Lubuk Pakam mendadak riuh. Puluhan massa buruh  yang mengatasnamakan Federasi Serikat Fekerja Metal Indonesia (FSPMI) Deli Serdang, tampak berteriak-teriak ungkapkan kekesalanya pada Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Cakra, Senin (25/1) siang.

"Hidup buruh, hidup buruh, kita sangat kecewa, ada apa dengan jaksa yang mengulur-ulur waktu membacakan tuntutan, ini sudah terlalu lama. Jangan main - main sama kasus ini," teriak salah seorang buruh yang disambut oleh puluhan rekannya diruang sidang PN Lubuk Pakam.

Ekspresi kekesalan para buruh tersebut ditenggarai usai menyaksikan jalannya persidangan, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap dua terdakwa Direktur perusahaan, yakni Amaluddin alias Ali, selaku direktur PT Karunia Makmur dan Kargiat C selaku Direktur PT Asia Raya Foundry.

Dalam persidangan yang dimulai pukul 14.30 Wib tersebut, seharusnya Julia A Aritonang selaku JPU dari Kejaksaan Negri (Kejari) Lubuk Pakam ini, melakukan pembacaan tuntutan  terhadap dua Direktur perushaan ini.

Akan tetapi, Julia dihadapan hakim dalam persidangan tersebut menyampaikan permohonan penundaan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa. Ia beralasan berkas tuntutan belum siap.

"Kepada majelis hakim, kami mohon penundaan pembacaan tuntuan, karena berkasnya belum siap dan mohon pertimbangan majelis," ungkap Julia di dalam persidangan.

Mendengar keterangan Jaksa, Hendri Tarigan selaku hakim Ketua di dampingi Samuel Ginting dan Halida Rahardini sebagai hakim anggota pada perkara tersebut, menyimpulkan menunda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa selama satu minggu kedepan sekaligus menutup agenda sidang.

Usai mendengarkan jalannya persidangan, Willy Agus Utomo selaku sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Sumut, menyampaikan kekecewaannya kepada para wartawan. Bahkan dirinya mencurigai kinerja jaksa dan hakim dalam perkara ini.

"Kita sangat kecewa atas penundaan pembacaan tuntutan oleh jaksa, kita menduga dan curiga ini ada permainan jaksa dan hakim, agar tuntutan dan vonis terdakwa ini nantinya rendah, ini persoalan hajat hidup orang banyak, tolong pakai nurani," ketus willy.

Ia juga mengatakan, kecurigaannya atas penanganan perkara ini sudah bisa dilihatnya selama mengikuti proses persidangan.

"Kenapa bisa kita bilang mencurigai? karena selam proses persidangan hakim sudah 3 kali menunda sidang tanpa alasan yang jelas. Kemudian jadwal sidang yang dibilang hakim sendiri mulai pada pukul 10.00 Wib selalu molor hingga siang sampai sore hari, nampak kali macam tidak serius mereka," beber Willy.

Terkait hal tersebut, Willy mengatakan, pihaknya akan melakukan protes kepada Jaksa dan Hakim dalam perkara ini, dengan melakukan aksi unjuk rasa yang akan digelar pada hari Kamis (28/1) mendatang.

"Dengan ini kami nyatakan, kamis besok kita akan kerahkan massa FSPMI sebanyak 500 orang, tujuan kantor Kejaksaan Negri dan PN Lubuk Pakam, menuntut agar Jaksa menuntut seberatnya dan hakim memvonis sesuai fakta dan bukti di pengadilan, biar serius mereka," tandasnya mengakhiri.

Sebelumnya, dua direktur ini telah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani proses peridangan di PN.Lubuk Pakam terhitung sejak bulan september 2015.

Dua diretktur perusahaan ini didakwa telah melakukan tindak pidana pembayaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Deli Serdang kepada buruhnya selama dua tahun. Hal tersebut melanggar Pasal 90 Jo Pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK)Nomor 13 Tahun 2003.

Dalam pasal tersebut terdakwa dapat diancam hukuman penjara satu sampai empat tahun kurungan penjara, dan denda seratus juta hingga empat ratus juta rupiah. Hingga kini proses persidangan sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan JPU dari Kejari Lubuk Pakam yang menangani perkara ini.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel