post image
KOMENTAR
Tahun 2016 ini, pemerintah manargetkan merehabilitasi sosial 200 ribu korban penyalahgunaan narkoba. Kementerian Sosial sendiri mendapat tugas merehabilitasi sosial 15 ribu korban penyalahgunaan narkoba dari 200 ribu.

Demikian disampaikan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Bekasi, Jawa Barat (Sabtu, 23/1).

Untuk merehabilitasi 15 ribu korban, lanjut Khofifah, dilaksanakan di 118 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) berbasis panti yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, juga dilaksanakan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM).

"Rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkoba berbasis panti terbatas. Sedangkan penjangkauan berbais RBM bisa tiga kali lipat daripada di panti, " tandasnya.

Selain 118 IPWL yang eksisting, juga 69 IPWL masih dalam proses akreditasi dari Kemensos. Keberadaan IPWL juga bisa mempercepat proses pemetaan permaslahan dan penjangkauan pelayanan di masyarakat.

"Pemetaan begitu penting, agar bisa menghitung bersama-sama dan tidak dikira-kira apalagi secara fiktif. Hasil pemertaan dan realisasi pada Mei-Juni akan dievaluasi," tandasnya. [hta/rmol]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas