post image
KOMENTAR
Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba mengatakan penetapan pasangan Dzulmi Eldin-Akhyar Nasution (BENAR) sebagai calon terpilih yang mereka lakukan merujuk pada pasal 56 Ayat 6 PKPU nomor 11 Tahun 2015 tentang penetapan calon terpilih. Dimana disebutkan pasangan calon terpilih sudah ditetapkan 1 hari setelah putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini demi kepastian hukum terhadap pasangan calon terpilih," katanya, Sabtu (23/1).

Pandapotan Tamba menjelaskan, sebelumnya proses penetapan ini juga sudah mereka konsultasikan kepada KPU RI dan KPU Provinsi Sumatera Utara. Hal ini mengingat adanya proses hukum kasasi yang masih ditempuh oleh pasangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI) di tingkat MA terkait penolakan gugatan mereka di PTTUN Medan.

"Hasil konsultasi kami kita tetap menghormati proses hukum tersebut dan saat ini kita juga sedang mengajukan kontra memori kasasi," ungkapnya.

Setelah tahapan penetapan calon terpilih ini, KPU Medan menurut Tamba akan segera menyerahkan SK penetapan tersebut kepada DPRD Kota Medan untuk ditindaklanjuti ke Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi koordinasi mengenai jadwal pelantikan itu berdasarkan kesepakatan antara DPRD Medan dan Mendagri," ungkapnya.

Sementara itu, walikota terpilih Dzulmi Eldin menyatakan bersyukur atas suksesnya seluruh tahapan Pilkada Medan 2015 meski harus melalui adanya gugatan di MK. Ia sendiri memilih belum mengomentari kebijakan awal yang akan ditempuhnya di Pemko Medan dengan alasan belum pelantikan. Ia justru memilih mengajak seluruh masyarakat kota Medan untuk mendukung pemerintahannya dalam membangun Kota Medan.

"Kemarin itu memang ada pertandingan bernama Pilkada Medan 2015. Sekarang sudah selesai, mari bergabung kembali kita bangun kota kita ini," demikian Eldin.[rgu]

KPU Kota Medan Gandeng Media untuk Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Sebelumnya

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga