post image
KOMENTAR
Pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Amran Sinaga dinyatakan berhak menjadi peserta di Pilkada Simalungun oleh Mahkamah Agung. Hal ini menjadi salah satu putusan dari MA yang menolak kasasi KPU Simalungun yang dituangkan dalam Putusan MA no 9/K/TUN/PILKADA/2016 dalam laman resmi MA.

Putusan dibuat dan ditandatangani oleh majelis hakim Agung diketuai Imam Soebechi bersama dua anggota majelis, Irfan Fachruddin dan Supandi, pada Rabu (20/1).

Dalam putusannya majelis menyatakan "Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun tersebut". Majelis juga menghukum KPU Simalungun membayar biaya perkara Rp 500 ribu.

Pihak KPU Simalungun sendiri mengaku sudah mengetahui putusan dari MA tersebut. Namun mereka belum menentukan langkah selanjutnya mengenai hal ini.

"Kami masih menunggu salinan putusan untuk menentukan sikap dan langkah selanjutnya," ucapnya saat dihubungi.

Diketahui KPU Simalungun mengakukan kasasi atas putusan PTTUN Medan yang membatalkan pencoretan JR Saragih-Amran Sinaga sebagai peserta Pilkada Simalungun 2015. Dalam kasus tersebut KPU beralasan pasangan ini tidak berhak ikut pilkada setelah MA menyatakan Amran Sinaga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang. Dalam amar putusan teranggal 22 September 2014, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhinya hukuman 4 tahun penjara. Saat di pengadilan tingkat pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara.

Persoalan hukum yang membelit Amran juga disebut dalam pertimbangan putusan kasasi. Majelis menilai status Amran sebagai narapidana baru diketahui setelah adanya Keputusan KPU Simalungun yang menetapkan mereka sebagai pasangan calon. Status narapidana itu juga berpotensi menurunkan elektabilitas. Selain itu, Amran tentu akan menghadapi konsekuensi hukum meskipun mereka memenangkan pilkada.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa