
"Hakim MK tadi mengatakan kewenangan mereka terkait perselisihan suara untuk Kota Medan dengan penduduk diatas 1 juta adalah selisih harus minimal 0,5 persen. Atas dasar itulah MK berpendapat tidak berwenang menyidangkannya," kata Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba usai mengikuti sidang, Jumat (22/1).
Selain menilai PHP Pilkada Medan 2015 tidak cukup syarat untuk disidangkan di MK, hakim menurut Tamba juga mengatakan bahwa jika terdapat pelanggaran-pelanggaran terkait tahapan Pilkada Medan 2015 maka kewenangan menyidangkannya menjadi kewenangan instansi diluar MK.
Atas penolakan ini, KPU Medan menurut Tamba akan segera berkomunikasi dengan KPU Sumatera Utara dan KPU RI terkait lanjutan tahapan Pilkada Medan. Komunikasi tersebut menurutnya penting mengingat saat ini pasangan REDI masih melakukan upaya kasasi atas gugatan mereka yang ditolak oleh PTTUN Medan.
"Nanti kita akan menentukan langkah setelah komunikasi dengan mereka," demikian Pandapotan Tamba.[rgu]
KOMENTAR ANDA