Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Medan 2015 yang diajukan oleh pasangan nomor urut 2 Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI). Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat berpendapat, syarat formal yang diajukan oleh pasangan tersebut untuk menggugat Pilkada Medan 2015 menjadi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) tidak memenuhi syarat sehingga tidak berwenang untuk menyidangkannya.
"Hakim MK tadi mengatakan kewenangan mereka terkait perselisihan suara untuk Kota Medan dengan penduduk diatas 1 juta adalah selisih harus minimal 0,5 persen. Atas dasar itulah MK berpendapat tidak berwenang menyidangkannya," kata Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba usai mengikuti sidang, Jumat (22/1).
Selain menilai PHP Pilkada Medan 2015 tidak cukup syarat untuk disidangkan di MK, hakim menurut Tamba juga mengatakan bahwa jika terdapat pelanggaran-pelanggaran terkait tahapan Pilkada Medan 2015 maka kewenangan menyidangkannya menjadi kewenangan instansi diluar MK.
Atas penolakan ini, KPU Medan menurut Tamba akan segera berkomunikasi dengan KPU Sumatera Utara dan KPU RI terkait lanjutan tahapan Pilkada Medan. Komunikasi tersebut menurutnya penting mengingat saat ini pasangan REDI masih melakukan upaya kasasi atas gugatan mereka yang ditolak oleh PTTUN Medan.
"Nanti kita akan menentukan langkah setelah komunikasi dengan mereka," demikian Pandapotan Tamba.[rgu]
KOMENTAR ANDA