Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati putusan yang diambil oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2015.
Kemarin, MK menolak 26 perkara PHP Pilkada karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 8/2015 tentang Pilkada dan Pasal 6 Peraturan MK MK 1-5/2015.
"Kami sebagai pihak termohon, pihak penyelenggara tentu menghormati putusan ini," ujar Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggara, Hadar Nafis Gumay.
Dengan tidak diterimanya 26 perkara ini, maka sebanyak 61 perkara telah dinyatakan tidak diterima oleh MK, dan 5 perkara sebelumnya dicabut pemohon.
Pada sidang perdana dismissal, Senin (18/1) lalu, MK telah memutuskan tidak menerima 35 perkara PHP Pilkada karena tidak memenuhi syarat tenggang waktu, dan merima penarikan atas 5 perkara. Artinya, sudah ada 66 perkara yang disidang MK, dan tidak ada satupun yang diterima.[rgu]
KOMENTAR ANDA