Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan delapan perkara Perselisihan Hasil Pilkada 2015 di Sumatera Utara tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Arief Hidayat didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (21/1).
Kedelapan perkara tersebut di antaranya adalah PHP Kabupaten Nias Selatan No. 19/PHP.BUP-XIV/2016, PHP Kabupaten Humbang Hasundutan No. 36/PHP.BUP-XIV/2016 dan No 38/PHP.BUP-XIV/2016, PHP Kabupaten Nias No. 52/PHP.BUP-XIV/2016. MK juga menyatakan tidak menerima perkara PHP di Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 74/PHP.BUP-XIV/2016, Kabupaten Nias Utara No. 104/PHP.BUP-XIV/2016, Kabupaten Labuhanbatu No. 114/PHP.BUP-XIV/2016, dan Kabupaten Samosir No. 128/PHP.BUP-XIV/2016.
Perkara-perkara tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat selisih suara maksimal berdasarkan jumlah penduduk yang diatur dalam ketentuan Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 6 Peraturan MK No. 1-5/2015.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Arief separti dilansir dari mahkamahkonstitusi.go.id.
Dalam perkara PHP Kabupaten Nias Selatan yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Idealisman Dachi-Siotaraizokho Gaho, MK merinci jumlah penduduk Kabupaten Nias Selatan adalah 357.571 jiwa. Oleh karena itu, persentase perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak (Pihak Terkait) untuk dapat diajukan permohonan ke MK adalah paling banyak 1,5 persen. Perolehan suara Pemohon adalah 41.553 suara, sedangkan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 Hilarius Duha-Sozanolo Ndruru (Pihak Terkait) adalah 48.543 suara.
"Berdasarkan data tersebut, batas maksimal perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pihak Terkait adalah 1,5 persen dikalikan 48.543 yang hasilnya 728 suara. Adapun perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan pihak Terkait adalah 6.990 suara (14,40 persen). Sehingga, perbedaan perolehan suara tersebut melebihi dari batas maksimal," ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.
Dengan alasan yang sama, MK juga tidak menerima PHP Kabupaten Samosir. Jumlah penduduk Kabupaten Samosir adalah 142.681 jiwa, sehingga selisih suara maksimal antara Pemohon dan Pihak Terkait agar perkara dapat diajukan ke MK adalah 2 persen. perolehan suara Pemohon adalah 14.391 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait sebagai pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 35.907 suara. Berdasarkan data tersebut, batas maksimal perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pihak Terkait adalah 2 persen dikalikan 35.907 yang hasilnya 718 suara.
Adapun perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 21.516 suara (59,9 persen). Sehingga perbedaan perolehan suara melebihi dari batas maksimal. Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 8/2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015.
Hal serupa juga berlaku untuk enam perkara lainnya yang dibacakan pada sesi II, yaitu perkara yang tidak memenuhi persyaratan selisih suara maksimal 0,5 persen-2 persen sesuai jumlah penduduk. Sidang tersebut merupakan sidang kedua putusan dismissal PHP yang dimulai pada Senin (18/1) lalu.[rgu]
KOMENTAR ANDA