Kepala Badan Kesejateraan Pembangunan dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Sumatera Utara (Sumut) Eddy Syofian yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Bansos Pemprovsu dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut Masri yang menjadi tersangka korupsi pengadaan peralatan mesin di SMKN Binaan Provinsi Sumut, mengajukan berkas pemohonan pensiun dini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Permohonannya sudah masuk, tapi semua kan tergantung Presiden atas nama Badan Kepegawaian Negara (BKN) nantinya. Memang sampai saat ini berkasnya belum dikirim ke BKN, karena masih dalam proses di Pemrovsu," ujar Kabid Mutasi Pemprovsu Khoir Harahap kepada sejumlah wartawan, Kamis (21/1).
Menurutnya, Eddy dan Masri merupakan pejabat eselon II A dengan golongan IV D sehingga harus ada persetujuan Presiden atas nama BKN.
"Kita hanya menunggu proses berkasnya. Yang jelas mereka sudah bermohon untuk pensiun dini sesuai peraturan yang ada di Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ucapnya.
Sesuai dengan persyaratan PNS, kata Khoir, boleh mengajukan pensiun dini dengan masa kerja 20 tahun dengan usia 50 tahun sehingga keduanya berhak mengajukan pensiun dini sesuai dengan persyaratan yang telah dipenuhi.
"Memang prosedurnya PNS membuat permohonan kepada pimpinan diatasnya, sehingga kita masih menunggu kelengkapan berkas masing-masing PNS yang mengajukan pensiunan dini. Yang namanya bermohon pensiun dini dan persyaratan telah dipenuhi kemungkinan pasti dikabulkan pimpinan. Pensiun dini kan diperbolehkan asal sesuai dengan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di PNS," katanya.
Nantinya, lanjut Khoir, PNS yang mengajukan pensiun dini sesuai dengan persyaratan dan dikabulkan Presiden melalui BKN, maka akan mendapatkan uang pensiun dan lain sebagainya.
"Kalau permohonan pensiun dini dikabulkan, hak-hak itu semua akan mereka dapatkan," tukasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA