post image
KOMENTAR
BEBERAPA orang percaya bahwa masalah termasuk suatu satu yang dapat mengeksistensikan adanya sebuah kehidupan. Bukan hanya untuk manusia, seisi alam punya masalah masing-masing, dan itulah hidup.

Bagaikan kehidupan yang memiliki struktur, masalah juga memiliki struktur. Masalah ada yang berbentuk taktis dan strategis. Segala masalah-masalah yang berbentuk taktis adalah turunan dari masalah strategis.

Seperti konsep masalah untuk sebuah pohon, daun yang layu, ranting yang rapuh, hingga batang yang ringkih adalah masalah taktis. Jika si petani hanya terfokus pada masalah taktis, maka ia akan lupa bahwa ada masalah strategis pada akarnya, masalah yang menyebabkan timbulnya masalah di daun, ranting hingga batang.
 
Begitupun manusia, sama layaknya sebuah pohon, pasti memiliki masalah-masalah taktis yang kesemuanya disebabkan satu sumber masalah. Para ilmuan tumbuhan paham akan gejala ini dan disosialisasikan kepada petani untuk kemudian diaktualisasikan. Dengan masalah manusia, yang tak kunjung selesai penanggulangan terhadap masalah trategis, kemana para ilmuan sosial?

Pertanyaan itu harusnya menjadi pistol yang tepat diarahkan ke kepala setiap ilmuan sosial. Walaupun para ilmuan sosial kemudian berdalih bahwa praktisi sosial yang tidak mengindahkan formulasi dari mereka, tetap tekanan berada padanya. Kenapa tak langsung saja menetapkan bahwa praktisi sosial yang menjadi masalah strategis dalam kehidupan manusia?

Fenomena umum itu mendapatkan lapangan khususnya di Indonesia, terpicu dengan datangnya serangan teroris di sarinah beserta biasnya.

Belakangan ini praktisi sosial terdepan, pemerintah, kian menguatkan pernyataan di atas. Kali ini berkaitan dengan internet, misalnya facebook, twitter, blog, website, dll. Pemerintah menyalahkan media sosial berbasis internet tersebut atas maraknya pembibitan terorisme.

Selain menyalahkan media sosial tersebut, pemerintah juga ikut menyalahkan kurang tajamnya UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pemerintah berdalih bahwa dalam UU tersebut tidak mengandung unsur pencegahan dan deradikalisasi terorisme.

Masalah tersebut adalah masalah taktis, bias dari masalah-masalah yang lebih mengakar dan strategis. Kalau pemerintah memang telah melakukan analisis ketat bahwa dua hal tersebut adalah masalah dari maraknya aksi dan pembibitan terorisme kemudian penanggulangannya hanya terfokus disitu, lalu siapa yang akan menyelesaikan masalah strategisnya?  Bukankah pemerintah yang menjadi garda terdepan untuk praktik sosial dan penanggulangan masalahnya?

Internet adalah media lintas sinyal yang menggunakan konsep one eye, ada satu titik yang memulai setiap aktivitas, pengidentifikasian tidak akan sulit disitu.

Jika memang pemerintah atau negara super power sekalipun menyatakan bahwa internet adalah sumber masalah dari pesatnya perkembangan terorisme, maka bukankah sangat mudah untuk menemukan dimana markas-markas utama teroris? Bukankah mudah untuk menemukan dimana pemimpin teroris?

UU tadi juga sudah cukup kompeten, sebab memang UU tentang terorisme hanya bisa menyelesaikan dan menentukan pidana atas pelaku. Kalau untuk membumihanguskan hingga ke akar, maka UU yang mengkolaborasikan ketentuan pidana dan penyalahgunaan internet untuk terorisme hanya akan membuat negara ini semakin kacau. Contohnya, orang-orang yang hanya mencoba untuk menganalisis sebuah aksi teror tanpa terafiliasi secara ide maupun materi akan ikut terkena masalah. Pada akhirnya, orang-orang yang mampu berpikir akan semakin terkikis di negeri ini, kacau bukan?

Masalah terorisme di Indonesia dan dunia bukan hasil dari kecanggihan tekhnologi yang ada pada saat ini. Terindikasi bahwa adanya dishumanisasi dalam praktik sosial yang menyebabkan kejengahan atas tertindasnya hak-hak sosial. Kemudian stress atas ketertindasan tersebut menjadi celah untuk pihak-pihak yang mengaku teroris baik yang radikal maupun yang direkayasa oleh pihak berkepentingan untuk masuk mempengaruhi alam bawah sadar.

Jika terorisme ini memang disebabkan oleh adanya dishumanisasi dalam praktik sosial, maka relevankah pemerintah masih berkutat pada masalah taktis tadi?
Jika masih berkonsentrasi pada media sosial untuk menyelesaikan permasalahan teroris, maka sekalian saja hapus internet dari Indonesia. Lebih murah, mudah, dan menuntut masyarakat untuk aktif berpikir.
Mungkin inilah saatnya pemerintah untuk segera menuntaskan seluruh masalah di Indonesia langsung pada masalah strategisnya. Apakah harus menunggu si juru selamat untuk menyelesaikan masalah strategis di Indonesia? 

 #NikmatnyaSeranganFajar
 
 

Jutaan Umat Islam Indonesia Telah Bersatu Dalam Gerakan Masif, Tak Pernah Disangka

Sebelumnya

Ketergilasan Gerakan Masif Jutaan Umat Islam Indonesia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Serangan Fajar