
"Penanganan teror pra, saat, dan setelah terjadi tidak dapat semua dibebankan kepada polisi, termasuk pembinaan terhadap keluarga pelaku. Harus ada pendorong berupa undang-undang maupun bentuk lain sehingga tidak semua hal ditumpuk kepada Polri," katanya kepada medanbagus.com, Selasa (19/1).
Perwira dengan dua melati ini menyebutkan, Polri sangat fokus dalam penanganan terorisme berkaitan dengan penindakan dan penegakan hukum. Sedangan kalangan lain seperti pemerintah dan badan-badan lainnya dari birokrasi pemerintahan mengambil peran dalam sisi lain untuk mencegah munculnya keinginan untuk melakukan aksi teror.
"Kembali lagi, birokrasi pemerintah diadakan untuk melayani masyarakat. Apa yang disampaikan IPW tersebut harus menjadi motivasi untuk penanganan teroris secara bersama," demikian AKBP Dedy Indrianto.[rgu]
KOMENTAR ANDA