post image
KOMENTAR
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan perkara Perselisihan Hasil Pilkada 2015 dengan agenda putusan dismissal, yaitu proses penelitian terhadap gugatan yang masuk. MK dalam sidang pembacaan putusan dismissal kemarin (Senin, 18/1) tidak dapat menerima 35 permohonan yang diajukan oleh para pemohon.

Dari 35 permohonan yang ditolak, 34 diantaranya gugur karena melebihi batas waktu 3x24 jam pengajuan permohonan Perselisihan Pilkada, sejak KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.
 
Sementara untuk Perselisihan Pilkada Bupati Tasikmalaya, atas nama pemohon Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) ditolak MK, karena FKMT tidak terdaftar sebagai pemantau Pilkada 2015 yang diakreditasi oleh KPU.

Sesuai jadwal, Senin kemarin (18/1), MK sedianya membacakan 40 permohonan, namun yang dibacakan hanya 35 permohonan, sebab kelima permohonan sisa telah mencabut permohonannya.

Ke-35 itu adalah Kabupaten Dompu, Nabire, Asmat, Tidore Kepulauan, Yahukimo, Sekadau, Yalimo, Gresik, Tanah Datar, Pasaman, Tomohon, Solok, Melawi, Kepulauan Selayar, Gowa, Hulu Sungai Tengah, Humbang Hasundutan, Pemalang, Siak, Bone Bolango, Pahuwato, Tapanuli Selatan, Kaimana, Poso, Manokwari, Buru Selatan, Kutai Barat, Mamuju Utara, Bengkulu Selatan, Banggai Laut, Kepulauan Aru, Sumba Timur, Tasikmalaya, dan Malilu Baray Daya.

Sementara kelima daerah yang Perselisihan Pilkada-nya dicabut adalah; Perselisihan Pilkada Bupati Bulukumba atas nama pemohon Askar HL dan Nawawi Burhan; Perselisihan Pilkada Bupati Kotabaru atas nama pemohon M. Iqbal Yudiannoor dan Sahiduddin; Perselisihan Pilkada Bupati Pesisir Barat atas nama pemohon Aria Lukita Budiman dan Efan Tolani; Perselisihan Pilkada Bupati Boven Digoel atas nama Yesaya Merasi dan Paulinus Wanggimop; dan Perselisihan Pilkada Bupati Toba Samosir, atas nama Poltak Sitorus dan Robinson Tampubolon.

Untuk diketahui, sebanyak 147 permohonan mengajukan sidang Perselisihan Hasil Pilkada 2015 ke MK.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa