post image
KOMENTAR
Ratusan buruh PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT) Tbk yang beralamat di Jalan Industri Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut), mengelar aksi demo ke kantor Bupati Deli Serdang, Senin (18/1).

Kehadiran para buruh penyuplai barang ke Minimarket Alfamart di Wilayah Sumut ini, sekaligus mengadukan tindakan managemen PT SAT yang melakukan PHK sepihak terhadap puluhan pekerjanya dengan alasan habis kontrak kerja.

"Kami menolak PHK sepihak terhadap 23 orang buruh yang dilakukan managemen PT SAT, pekerjakan kembali rekan kami sekarang juga. Bapak Bupati tolong lihat penderitaan kami, segera tuntaskan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di PT SAT. Kami harap bapak peduli dengan jeritan kami,"  teriak Ketua Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK FSPMI) Sumut PT SAT Rizky Andi melalui pengeras suara di depan gerbang Kantor Bupati Deli Serdang.

Andi juga meminta, agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Deli Serdang dapat bertindak tegas. Menurut Andi PT SAT telah mengabaikan surat nota pemeriksaan dari Pegawai Pengawas Disnkertrans tentang larangan pelaksanaan pekerja kontrak di PT SAT.

"PT SAT telah mencundangi Disnakertrans, surat nota pemeriksaan tentang larangan pekerja kontrak dan agar mengangkat seluruh pekerja menjadi pekerja tetap tidak dilaksanakan oleh PT SAT. Jadi Disnaker harus bertindak tegas, jangan diam saja," teriaknya lagi.

Sementara itu, Sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Deli Serdang Rian Sinaga, sebagai pihak yang mendampingi para pekerja menyampaikan, selain menolak PHK, para buruh menuntut agar pihak perusahaan melaksanakan hak normatif buruhnya.

Rian juga mengatakan perusahaan PT SAT selama ini diduga telah melakukan pelanggaran hak normatif pekerja yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK).

"Selama bekerja para buruh tidak dibayar upahnya sesuai UMSK Deli Serdang, tidak dibayar upah lemburnya, tidak ada cuti, sebagian tidak didaftar BPJS. Hal ini sudah berlangsung hampir dua tahun," beber Rian.

Terkait hal itu, dia menyebutkan, FSPMI secara resmi akan melakukan proses hukum terhadap pelanggaran hak normatif tersebut. Menurutnya, pelanggaran hak normatif ini merupakan tindak pidana ketenagakerjaan.

"Kita akan buat pengaduan resmi ke kepolisian atau ke PPNS Disnakertrans, pelanggaran hak normatif tersebut merupakan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukumannya penjara dan denda," tandasnya.

Setengah jam berorasi, perwakilan para buruh diterima untuk berunding di Gedung Aula Kantor Bupati Deli Serdang. Sebanyak sepuluh orang perwakilan buruh langsung diterima oleh Kepala Dinas Tenagakerja Deli Serdang Jonas Damanik didampingi Kepala Bidang Pengawasan dan beberapa staf Disnakertrans mewakili Pemkab Deli Serdang Afrizal.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel