
Aja Syahri mengatakan, mereka tetap berpegangan pada SK Menkumham selaku perwakilan pemerintah yang mengesahkan kepengurusan partai politik.
"Sampai saat ini mereka belum menunjukkan SK Menkumham, oleh karena itu kami menganggap mereka belum memiliki legitimasi hukum untuk mengambil alih kantor ini. Kalau mereka bisa menunjukkan SK Menkumham yang menyatakan mereka sebagai yang legal, maka saya akan serahkan kuncinya (kantor DPD PPP Medan)," katanya kepada wartawan, Senin (18/1).
Menurut Aja Syahri, pembatalan SK kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya oleh Menkumham tidak dapat diartikan sebagai bentuk pengakuan terhada kubu Djan Faridz. Sebab, dalam putusan tersebut disebutkan SK kepengurusan PPP dikembalikan kepada pengurusan hasil Muktamar Bandung.
"Kepengurusan Muktamar Bandung baru berakhir pada Juli 2016 mendatang. Oleh karena itu, kita tunggu dulu ada SK baru menggantikan mereka," ungkapnya.
Diketahui, perebutan kantor PPP Medan diwarnai kericuhan oleh pengurus dari dua kubu. Aksi ini berhasil dilerai oleh petugas kepolisian yang turun ke lokasi.[rgu]
KOMENTAR ANDA