Setiap individu rakyat Indonesia mempunyai hak untuk membentuk suatu organisasi. Namun, organisasi yang dibentuknya harus dilaporkan kepada Kementrian Dalam Negeri untuk di data.
Begitu disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo terkait langkah antisipatif terhadap aksi teror dari organisasi yang terlarang yang ada di Indonesia di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/1).
"Organisasi masyarakat kan harus melaporkan, mendaftarkan ke Pemda yang sifatnya lokal, kalau sifatnya nasional ke Kemendagri," kata politisi PDI Perjuangan ini.
"Contoh kecil Gafatar, sejak dulu itu memang pengajuan kegiatannya ke semua daerah sifatnya sosial tetapi secara organisasi setelah kita mencermati latar belakang perkembangan akhirnya kami tolak," paparnya.
Lebih lanjut, mantan anggota DPR ini mengatakan, untuk mengantisipasi munculnya organisasi terlarang di Indonesia, pihaknya juga bekerjasama dan berkoordinasi dengan instansi lain seperti Kejaksan, Kepolisian dan lembaga terkait lainnya terkait ajaran-ajaran sesat suatu organisasi yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
"Makanya kayak gafatar tidak terdata di pusat," tandas Tjahjo.
Untuk diketahui, organisasi Gafatar memang tidak diakui di tingkat pusat. Namun, di beberapa daerah, organisasi ini masih tetap eksis karena di daerah tersebut Gafatar hanya mengajukan bakti sosial ke pemerintah daerah.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA