post image
KOMENTAR
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Senin, 18) akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pilkada 2015.

Sidang ini beragendakan untuk memutuskan apakah perkara dapat diperiksa lebih lanjut atau dihentikan melalui Putusan Sela.

Sebelumnya, MK telah mendengarkan dalil pengajuan dari penggugat, dan jawaban termohon (KPU) serta pihak terkait.

Dikatahui, sebanyak 147 permohonan mengajukan sidang Perselisihan Hasil Pilkada 2015 ke MK. [hta/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa