post image
KOMENTAR
Ketua Pokja Pengaduan dan Fasilitas Pelayanan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut, Muslim Harahap memaparkan, sepanjang 2015, kejahatan seksual yang dialami anak di Sumatera Utara (Sumut) masih tinggi mencapai 53 kasus.

Hal ini, katanya, disebabkan penggunaan media sosial (medsos) yang tergolong tinggi digunakan anak-anak,  terutama Facebook (FB).

"Banyak kasus anak yang menjadi korban kejahatan seksual berawal dari perkenalan di facebook. Seorang anak mengupload fotonya di Facebook, itu dimanfaatkan pelaku untuk berkenalan dan mengincar korbannya," paparnya, Minggu (17/1).

Dia menjelaskan, media sosial memang membuka peluang kejahatan seksual pada anak. Karena itu peran pengawasan orangtua sangat diperlukan mengingat kebutuhan media sosial juga tinggi.

"Harusnya orangtua mengawasi penggunaan facebook ini. Anak yang mengupload fotonya tanpa sadar dimanfaatkan pelaku untuk mencari keuntungan. Anak diajak berkenalan, lalu diajak jalan," urainya.

Dia menilai, hukuman pada pelaku kejahatan seksual selama ini juga belum maksimal karena hanya dijerat hukuman badan dan denda yang diberikan kepada negara. Karena itulah, dia berharap adanya regulasi terkait hukuman pengebirian terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak.

"Hak pemulihan korban anak belum ada. Padahal korban berhak mengajukan ganti rugi. Mekanisme bagaimana hak restitusi itu belum jelas di Mahkamah Agung (MA). Kalau hanya hukuman badan, itu masih paradigma lama," jelasnya. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas