post image
KOMENTAR
Mantan Ketua Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)Sumut Dadang Darmawan Pasaribu mengakui bahwa Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Sumatera Utara sudah resmi bubar pada medio Agustus 2015.

Namun, saat ditanya sebab bubarnya, Dadang malah mengeluhkan sikap masyarakat yang perspektifnya hanya dari sisi latar belakang semata.

"Sekarang ini kan banyak orang tak lihat program, banyak yang hanya melihat ideologi dibelakangnya. Kalau ide beda,  semua program yang baik pasti sesat dan salah," ungkapnya, Jumat (15/1).

Dijelaskannya, dirinya bersama anggota Gafatar Sumut lainnya, sudah tiga tahun melakukan berbagai kegiatan sosial, namun malah mengalami banyak hambatan.

"Itu yang akhirnya buat kita membubarkan diri. Kita juga sudah jalan ke berbagai media namun sedikit tanggapan, sehingga kita membubarkan diri," bebernya.

Dia menyebutkan, surat resmi pembubaran sudah diterima oleh kesbangpolinmas Sumut, bahkan sudah di upload kepada beberapa media.

"Selama ini Gafatar sudah terbentuk di 14 kabupaten/kota di Sumut. Gafatar Seluruh Indonesia sudah kita bubarkan, dan kita langsung yang buat kongreslub di Jakarta/Bogor. Saya salah seorang pimpinan sidang pembubarannya," katanya.

Dia mengungkapkan, siap bertanggung jawab jika ada masyarakat yang kehilangan anggota keluarganya karena bergabung dengan Gafatar.

"Bentuknya kita akan kooperatif menemui yang bersangkutan. Mantan DPP Gafatar sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Intinya, tidak ada yang 'hilang' dan 'dihilangkan' oleh Gafatar, sebab Gafatar sudah bubar dan pilihan diserahkan pada individu masing-masing dan keluarga," tegasnya.

​‬Sesuai data yang diterima, Gafatar pernah terdaftar di Kesbangpolinmas Sumut pada 5 Desember 2011. Namun organisasi ini tidak bertahan lama, disebabkan kepengurusannya tidak lagi diperpanjang.

Sementara itu, Kabid Pembinaan Politik Dalam Negeri Kesbangponlinmas M Firdaus Hutasuhut mengungkapkan Gafatar terdaftar dalam surat keterangan Nomor Inventarisasi: 25.A/BKB.POL-PM/XII/2011. Setahun berikutnya, Dirjen Kesbangpol melarang organisasi ini dengan menerbitkan surat Nomor:220/3957D.III pada 30 November 2012.

"Tapi surat ini sudah dibatalkan dalam putusan MK. Pembatalan ini keluar tahun 2014," beber Firdaus.

Firdaus mengatakan organisasi ini hanya bertahan tiga tahun di Sumut. Kegiatannya tidak lagi diperpanjang sejak kepengurusan periode 2012-2014 berakhir. Pada masa akhir itu, Gafatar Sumut diketuai seorang dosen FISIP USU berinisial DD.

Dalam surat yang ditunjukkan Firdaus, Gafatar Sumut berkantor di Jalan Banteng, Dwikora, Medan Helvetia.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa