post image
KOMENTAR
PT Freeport Indonesia telah menawarkan saham ke pemerintah Indonesia. Penawaran tersebut dilakukan perusahaan asal Amerika Serikat itu pada batas akhir penawaran habis, yaitu hari ini, Kamis (14/1). Saham yang ditawarkan sebesar 10,64 persen dengan nilai US$ 1,7 miliar.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot mengatakan Freeport telah melayangkan surat penawaran saham sebesar 10,64 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014.

"Mereka telah menawarkan sahamnya sesuai dengan kewajiban dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2014 dimana mereka harus menawarkan 10,64 persen," kata Bambang kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (14/1).

Dalam penawarannya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut mangajukan harga US$ 1,7 miliar untuk 10,64 persen saham. Sedangkan harga untuk saham Freeport seluruhnya mencapai US$ 16,2 miliar.

"Tentunya di dalam penawaran tersebut juga disampaikan besarannya yang 100 persen adalah US$ 16,2 miliar. Kemudian yang 10,64 persen menjadi US$ 1,7 miliar," ungkap Bambang.

Setelah Freeport menawarkan sahamnya, pemerintah akan melakukan evaluasi tawaran dari Freeport tersebut.

"Sesudah menyampaikan tawarannya tentunya menjadi tugas pemerintah memberikan evaluasi terhadap valuasi yang disampaikan Freeport," tutup Bambang.

Untuk diketahui, kewajiban divestasi Freeport mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014. Dalam beleid tersebut mengatur tiga kategori divestasi perusahaan tambang asing. Jika perusahaan tambang asing hanya melakukan kegiatan pertambangan maka divestasi sebesar 51 persen.

Jika perusahaan tambang melakukan kegiatan pertambangan dan terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian maka divestasi sebesar 40 persen dan jika perusahaan tambang asing melakukan kegiatan tambang bawah tanah (underground) maka divestasi 30 persen.

Untuk Divestasi Freeport dilakukan bertahap, Pemerintah telah memiliki 9,36 persen, saat ini Freeport wajib melepas 10,64 persen saham dan di 2019 sebesar 10 persen saham.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 Freeport memiliki kesempatan 90 hari menawarkan sahamnya, terhitung sejak 14 Oktober 2015 hingga paling lambat pada 14 Januari 2015. [zul]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi