post image
KOMENTAR
Indonesia resmi bergabung dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2016. Oleh karenanya harus ada langkah nyata dalam menghadapai era tersebut.

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan perlu langkah simultan dan komprehensif dalam melakukan proteksi terhadap ekonomi kreatif yang di dalamnya karya intelektual, sastra dan seni.

"Oleh karenanya RUU Ekonomi Kreatif, RUU Permusikan dan revisi UU 33/2009 tentang Perfilman sangat relevan sebagai langkah konkret untuk proteksi dan pengaturan terhadap ekonomi kreatif, musik dan film. Di sini peran DPR dan pemerintah ditunggu," kata Anang dalam rilis, Rabu (13/1).

Dia berharap, ketiga RUU tersebut dapat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016 dan segera dibahas untuk disahkan menjadi UU pada masa sidang tahun 2016.

"Ini memang butuh komitmen semua pihak, baik pemerintah, DPR dan Setjen DPR," cetus Anang.

Selain hal tersebut, Anang juga mengusulkan agar DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja Gabungan terkait pengawasan pelaksanaan UU 28/2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait dengan praktik pembajakan terhadap karya intelektual yang masih masif di lapangan.

Keberadaan Pansus atau Panja Gabungan itu dinilainya cukup urgent. Dia berharap adanya proteksi dan pemihakan pemerintah terhadap industri kreatif di Indonesia.

"Platform pemerintah harus lebih jelas dan konkret di tahun 2016 ini. Tahun ini saatnya ekonomi kreatif bangkit. Masa pemetaan masalah dan perencanaan program cukup di tahun pertama pemerintahan Jokowi," tandas Anang.

Diharapkan kontribusi ekonomi kreatif terhadap sektor perekonomian di Indonesia dapat dirasakan masyarakat luas. Di samping itu dapat bersaing dengan negara-negara lain khususnya di kawasan ASEAN.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa