Warga Jalan Bunga Terompet keberatan dengan pembangunan Tower Bersama Group (TBG) yang dibangun tepat disamping dinding rumah warga. Keberatan ini diungkapkan salah seorang warga Wased Indra Ginting karena menurutnya tower tersebut hanya berjarak beberapa centimeter dari dinding rumahnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi D DPRD Medan, Ginting menumpahkan kekesalannya dan meminta agar tower setinggi 70 meter tersebut dibongkar.
"TBG memang meminta izin sebelum mendirikan, tapi setelah saya lihat, kok berubah atas pembicaraan. Saya keberatan dan meminta pihak TBG segera membongkar keberadaan tower,"ucap Ginting, Selasa (12/1) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu.
Menurutnya, saat pendirian tower pada tahun 2014 silam, pihak TBG belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan laporan Ginting melalui kepala lingkungan dan lurah tidak diindahkan oleh pendiri tower.
"Anehnya, pengerjaan dilakukan para tukang pada malam hari. Saya tahu aturan, mesti tower setinggi 70 meter harus melengkapi radius dari kediaman warga sejauh 70 meter juga. Sementara di rumah saya hanya berjarak beberapa sentimeter saja,"kata Ginting.
Ketua Komisi D DPRD Medan, Sabar mengatakan pihak TBG telah melanggar aturan dan meminta kedua belah pihak yang bermasalah segera menuntaskan persoalan secara baik-baik.[rgu]
KOMENTAR ANDA