post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai perlu adanya penataan ruang bagi peradilan pemilu untuk membuat semua proses menjadi lebih efektif.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay disela-sela pelaksanaan Sidang Perselisihan Hasil Pilkada 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (12/1).

"Kita terlalu banyak ruang, elemen yang berperan di dalam penyelesaian persoalan electoral justice kita yang perlu di tata lagi (dari segi waktu dan kewenangan)," ungkap Hadar.

Pernyataan tersebut keluar masih terkait dengan banyaknya perkara yang diajukan yang seharusnya dapat diselesaikan sebelum dan diluar MK. Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini menilai akan lebih efektif apabila semua perkara diselesaikan pada tempatnya, oleh pihak, pada tingkatan dan dalam waktu yang telah diatur dalam undang-undang.

"Konstruksi yang terlihat di dalam peraturan perundang-undangan, bahwa ada proses tertentu yang harus selesai pada masa tertentu, oleh pihak tertentu, ditingkatan tertentu," papar Hadar.

"Tidak mungkin semua ditumpuk dan diselesaikan belakangan seperti sekarang diharapkan diselesaikan di sini (di MK)," ujar dia menambahkan.

Pendapat senada disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. Gurubesar ilmu hukum Universitas Indonesia ini mempertimbangkan perbandingan banyaknya perkara yang masuk dengan jumlah hakim konstitusi serta pendeknya waktu penyelesaian perkara di MK.

"Di MK kan waktunya terbatas, sekarang saja yang mohon 140 lebih dan hakimnya hanya Sembilan orang," ujar Yusril.

Ketika disinggung tentang kemungkinan adanya perubahan UU terkait penyelesaian sengketa pemilu untuk Pilkada 2017 mendatang, mantan Menteri Hukum dan HAM ini memiliki pendapat bahwa sebaiknya sengketa proses pemilu diselesaikan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Sebenarnya ini mungkin MK terakhir (menerima sengketa pemilu). Baiknya ini diselesaikan di pengadilan tinggi TUN saja. Jadi, ramainya di daerah-daerah bersangkutan. Kalau mau kasasi ke Mahkamah Agung silahkan," jelas Yusril.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa