
"Gugatan kita itu pelanggaran administrasi oleh KPU Medan, salah satunya rekomendasi dari Panwaslu Medan agar penghitungan suara ditunda menjadi 18 desember," katanya usai persidangan.
Hasanuddin menjelaskan, sesuai dengan undang-undang Pilkada no 1 tahun 2015 pasal 13, rekomendasi dari Panwaslu sifatnya wajib dilaksankaan oleh KPU. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh KPU Medan dan tetap menggelar rekapitulasi perolehan hasil suara tingkat KPU Medan pada 16 Desember 2015.
"Panwaslu Medan meminta agar rekapitulasi suara ditunda, namun tidak dilaksanakan KPU Medan," ketusnya.
Sebelumnya Hakim PTTUN menolak gugatan pasangan REDI terhadap KPU Medan. Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sayuti menyatakan PTTUN tidak berwenang menyidangkan pokok perkara yang diajukan pasangan nomor 2 tersebut.[rgu]
KOMENTAR ANDA