post image
KOMENTAR
Pasangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI) memastikan mereka akan mengajukan kasasi atas putusan PTTUN Medan yang menolak gugatan mereka terhadap KPU Medan terkait Pilkada 2015. Kuasa hukum pasangan REDI, Hasanuddin Batubara menyatakan kasasi akan mereka tempuh karena pokok gugatan mereka merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Medan sehingga PTTUN menurutnya tetap berwenang menyidangkannya.

"Gugatan kita itu pelanggaran administrasi oleh KPU Medan, salah satunya rekomendasi dari Panwaslu Medan agar penghitungan suara ditunda menjadi 18 desember," katanya usai persidangan.

Hasanuddin menjelaskan, sesuai dengan undang-undang Pilkada no 1 tahun 2015 pasal 13, rekomendasi dari Panwaslu sifatnya wajib dilaksankaan oleh KPU. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh KPU Medan dan tetap menggelar rekapitulasi perolehan hasil suara tingkat KPU Medan pada 16 Desember 2015.

"Panwaslu Medan meminta agar rekapitulasi suara ditunda, namun tidak dilaksanakan KPU Medan," ketusnya.

Sebelumnya Hakim PTTUN menolak gugatan pasangan REDI terhadap KPU Medan. Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sayuti menyatakan PTTUN tidak berwenang menyidangkan pokok perkara yang diajukan pasangan nomor 2 tersebut.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa