Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menolak secara keseluruhan gugatan Pilkada Medan 2015 yang diajukan oleh pasangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI) atas KPU Medan. Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Akhmad Sayuti, PTTUN menyatakan mereka tidak berwenang mengadili hasil pilkada sesuai UU no 1 tahun 2015.
"Dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima," katanya Selasa (12/1).
Selain menolak gugatan para penggugat, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp 201 ribu.
"Menghukum para penggugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 201 ribu," ujarnya.
Diketahui pasangan REDI menggugat KPU Medan ke PTTUN terkait rendahnya partisipasi pemilih yang berimbas pada kekalahan perolehan suara mereka dan juga pengabaian surat rekomendasi dari Panwaslu Medan untuk menunda proses rekapitulasi perolehan suara tingkat kota Medan.
Partisipasi pemilik di Pilkada Medan 2015 diketahui hanya 25,5 persen. Hal ini terlihat dari jumlah pengguna hakpilik sebanyak 507.351 dari total jumlah Daftar Pemilik Tetap (DPT) sebanyak 1.985.096 pemilih.[rgu]
KOMENTAR ANDA