post image
KOMENTAR
Pihak kepolisian sudah menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus terputusnya kepala bayi dalam proses persalinan di Desa Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau, Asahan, Minggu (10/1) lalu. DS merupakan medis yang membantu proses persalinan tersebut bersama beberapa orang lainnya yang sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.
 
Kapolres Asahan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan sejauh ini masih DS yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan keterlibatan orang lain yang disebutnya berprofesi sebagai dukung beranak juga sedang didalami oleh polisi.

"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka, yang lain masih kita dalami," katanya, Selasa (12/1).

Tatan menjelaskan selain menetapkan DS sebagai tersangka, mereka juga sudah memeriksa ijin praktik yang bersangkutan. Hasilnya, DS ternyata hanya berprofesi sebagai perawat sehingga tidak memiliki kompetensi untuk membantu proses persalinan.

"Yang bersangkutan hanya tenaga perawat kesehatan," ujarnya.

Pihak kepolisian dalam hal ini menerapkan UU RI pasal 36 tahun 2004 tentang kesehatan.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel