Polres Asahan memeriksa 4 orang saksi dalam insiden tragis putusnya kepala bayi saat proses persalinan di Desa Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau, Asahan, Minggu (10/1) malam. Keempatnya yakni DS selaku bidang yang menolong proses persalinan, B (35) suami dari korban dan dua orang lainnya yakni RS dan M yang merupakan tentangga.
"Mereka masih diperiksa, dan sampai saat ini keterangannya masih dikumpulkan," kata Kapolres Asahan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, sesaat lalu, Senin (11/1).
Tatan menjelaskan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Koordinasi ini menurutnya penting sebagai bagian dari penyelidikan untuk mengetahui apakah proses persalinan tersebut dilakukan sesuai posedur atau tidak.
"Yang kompeten menyimpulkan itu kan pihak IDI," ungkapnya.
Selain berkoordinasi dengan pihak IDI, pihak kepolisian menurutnya juga masih menunggu hasil visum terhadap korban (bayi) untuk menjadi bukti.[rgu]
KOMENTAR ANDA