Personil Satuan Narkoba Polresta Medan menangkap seorang bandar sekaligus pemilik tempat penyimpanan narkoba berinisial A (33) warga Komplek Griya Mencirim Binjai beserta 3 orang kurir masing-masing berinisial I alias A (34) warga Ulee Matang Aceh, S alias W (22) warga Lhoksmawe Aceh Utara dan U (34) juga warga Lhoksmawe Aceh Utara. Keempatnya ditangkap dari 3 TKP berbeda yakni Jalan Gatot Subroto, Hotel Grand Serella, Gatot Subroto dan Komplek Griya Mencirim Binjai.
Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari tertangkapnya I alias A di Jalan Gatot Subroto pada Kamis (7/1) lalu dengan barang bukti 1 Kg sabu. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap S alias W dan U di persimpangan Jalan Gatot Subroto-Ayahanda Medan.
"Berdasarkan keterangan merekalah sehingga petugas berhasil mengendus rumah A di Komplek Griya Mencirim dan menyita 2 Kg sabu," katanya, Minggu (10/1).
Sabut tersebut menurut Kapolresta akan dibawa ke Jakarta melalui udara oleh S alias W dan U. Keduanya sudah memesan tiket pesawat Garuda dan rencanananya akan disembunyikan di badan.
"Keteragan ini mereka buktikan dengan adanya tiket Garuda yang sudah kita sita juga," ungkapnya.
Hingga saat ini keempat tersangka masih menjalani penahanan di Polresta Medan. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari sumber sabu yang terindikasi berasa dari bandar besar di Aceh.[rgu]
KOMENTAR ANDA