post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sebagai pihak termohon Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan jawaban terkait dalil yang dimohonkan pada 12 Januari 2015. Demikian disampaikan komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba sesaat lalu.

"Agenda kemarin itu hanya membacakan dalil gugatan, dan kita agenda jawaban tanggal 12 januari sekaligus menunjukkan bukti," katanya.

Sebagai bahan bukti, KPU Medan menurut Tamba sudah mempersiapkan seluruh dokumen atas dalil gugatan yang ditujukan kepada mereka oleh pasangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI) tersebut. Dokumen-dokumen tersebut antara lain dokumen tahapan pilkada hingga proses perhitungan suara termasuk didalamnya berkas keberatan paslon pada setiap tingkatan rekapitulasi.

"Semua kita sudah persiapkan," ungkapnya.

Tamba menyampaikan dalil gugatan yang ditujukan kepada mereka meliputi pembagian form C6 atau undangan memilih yang disebut sebagai pemicu rendahnya partisipasi pemilih di Medan. Hal ini menurut penggugat berimbas pada minimnya perolehan suara mereka.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa